News

Pekerja Kreatif Dinilai Belum Terlindungi Meski Ekonomi Terus Tumbuh

“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,”

Jakarta (KABARIN) - Nasib pekerja kreatif dinilai masih berada di posisi yang rentan, meski industri ekonomi kreatif di Indonesia terus tumbuh dan kerap disebut sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini yang menilai negara belum sepenuhnya hadir melindungi para pelaku di sektor tersebut.

Menurut Novita, mayoritas pekerja kreatif di Indonesia adalah freelancer dan gig worker yang bekerja tanpa kontrak jangka panjang serta minim perlindungan jaminan sosial. Kondisi ini membuat kesejahteraan mereka tertinggal jauh dibandingkan laju pertumbuhan industrinya.

“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” kata Novita di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, kerentanan itu makin terasa dengan cepatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI). Sepanjang 2025, kata dia, sejumlah subsektor kreatif mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada jenis pekerjaan kreatif dasar yang mulai tergantikan oleh otomatisasi.

“Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini adil,” ujarnya.

Novita juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif. Banyak pekerja lepas belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, maupun pensiun. Padahal, risiko kerja di sektor kreatif tidak bisa dibilang kecil.

Ia mengapresiasi sejumlah inisiatif pemerintah, seperti layanan kesehatan gratis bagi pekerja kreatif. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah.

“Diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif dengan karakter kerja kreatif yang kontraknya pendek dan tidak tetap,” kata dia.

Selain jaminan sosial, Novita mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar bisa menjadi aset yang bankable. Dengan begitu, karya kreatif tak hanya bernilai artistik, tetapi juga bisa menjadi sumber pembiayaan resmi dan membuka akses terhadap perlindungan asuransi.

Masalah lain yang dinilai tak kalah krusial adalah transparansi royalti dan perlindungan hak cipta. Pembajakan digital masih marak, sementara sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap mendapat kritik karena dinilai tidak transparan dan lambat.

Novita menegaskan, perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara menyeluruh dengan mengaitkan tiga pilar utama. Pertama, transparansi HKI untuk memastikan pendapatan yang adil. Kedua, pendapatan yang stabil agar pekerja mampu mengakses jaminan sosial. Ketiga, perlindungan sosial yang kuat untuk mendorong lahirnya karya kreatif yang inovatif dan berdaya saing global.

“Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini. Tanpa keadilan sosial, tidak akan ada industri kreatif yang berkelanjutan,” kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: